Padang Pariaman Raih WTP yang ke - 13 Kali dari BPK RI
![]() |
| Rahmat Hidayat, Wakil Bupati Padang Pariaman (doc. Dwc) |
lantera.co.id, Padang Pariaman - Untuk yang ke 13 kalinya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dibawah kepemimpinan Jhon Kenedy Azis - Rahmat Hidayat, kembali meraih predikat kualifikasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Opini WTP diraih setelah BPK RI melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Padang Pariaman tahun 2025", kata Wakil Bupati Padang Pariaman, ketika membacakan Nota Penjelasan Bupati terhadap Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang Pariaman tahun anggaran 2025.
Nota pertanggungjawaban tersebut dibacakan Rahmat Hidayat dalam rapat paripurna DPRD Padang Pariaman Senin (8/6) di ruang sidang DPRD. Rapat dipimpin Firman, S.Si, Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman didampingi Wira Satria, S.Sos, yang juga Wakil Ketua DPRD.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Sekda Padang Pariaman Hendra Aswara, S.STP. MM, CGCAE, CFRA, Sekretaris DPRD Drs. Armen Rangkuti, M.Si, perwakilan Kodim 0308 Pariaman, perwakilan Polres Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian dan camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Wakil Bupati, WTP merupakan upaya penyampaian pemerintah daerah kepada publik tentang akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga ke depannya kualitas anggaran tidak hanya berpedoman kepada audit BPK saja, tetapi juga menitikberatkan kepada kualitas perencanaan dari anggaran tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak dan lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
"Jadi pembahasan anggaran secara substantif dimaksudkan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya disparitas antara anggaran dengan realisasinya dilapangan", kata Rahmat Hidayat.
Laporan keuangan yang sudah diperiksa dan di audit BPK tersebut, kata Wakil Bupati Padang Pariaman, juga sudah disampaikan kepada DPRD dan dijadikan lampiran pada rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 300 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan keuangan tersebut paling sedikit berisikan tentang Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, dan dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Penyajian laporan keuangan itu dilakukan sesuai dengan Standard Akuntansi Pemerintahan", kata Rahmat Hidayat lagi.
"Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada semua pihak yang terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah terutama kemampuan menyelaraskan WTP ini dengan peningkatan kinerja di semua aspek pelayanan kepada masyarakat", kata Rahmat Hidayat mengakhiri. *Dwc
#Padang_Pariaman #Opini_WTP #Akuntabilitas_Keuangan_Daerah
