Komisi III DPR RI Tegaskan KUHAP Baru, Kasus BSN Restrukturisasi Bukan Korupsi
![]() |
| Hinca Panjaitan bersama Keluarga BSN (doc. Red) |
Lantera, Padang – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara tegas menegaskan pentingnya penerapan asas yang paling menguntungkan bagi tersangka dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru saja berlaku. Aturan ini mengubah pola penanganan yang sebelumnya kerap dilakukan aparat dengan menangkap lebih dulu baru mencari bukti, menjadi wajib berlandaskan sembilan pedoman pemidanaan yang jelas, termasuk adanya indikasi niat jahat sebelum menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar bersama keluarga, tim kuasa hukum BSN, serta awak media di Padang, tujuannya guna meluruskan proses hukum yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.
Berdasarkan fakta-fakta yang berhasil terungkap, kasus yang menjerat BSN sejatinya hanyalah urusan bisnis terkait restrukturisasi kredit, sehingga sama sekali tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi. Namun demikian, status tersangka sudah terlanjur ditetapkan dan menurut ketentuan tidak bisa dicabut secara sepihak oleh Kejaksaan Negeri Padang.
“Hinca Panjaitan mengatakan untuk melakukan penahan kepada seseorang tanpa dasar bukti yang kuat sungguh tidak adil. BSN sudah ditahan oleh Kejari Padang selama 40 hari, bahkan sempat disebut sebagai DPO—padahal istilah itu sangat keliru karena ia justru datang mencari keadilan melalui pengacaranya ke Komisi III. Saya menyebutnya sebagai musafir yang sedang berjuang, bukan sebagai buronan kejari Padang,” tegasnya.
Selanjutnya, berkat pengawasan serta pendampingan langsung yang dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, akhirnya BSN mendapatkan haknya berupa perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Langkah ini diambil demi menjamin agar tidak ada satu pun warga negara yang dirugikan haknya sedetik pun akibat pertimbangan yang bersifat subjektif dari penyidik.
Anggota Komisi III juga mengakui bahwa mengubah pola pikir aparat penegak hukum dari penerapan KUHAP lama menuju sistem yang baru bukanlah hal yang mudah, namun hal itu tetap wajib dilaksanakan demi mewujudkan kesetaraan posisi antara penasihat hukum dengan penegak hukum itu sendiri. Ia pun menekankan bahwa BSN bukanlah pelaku kejahatan berat seperti koruptor, bandar narkoba, maupun teroris, melainkan seorang wakil rakyat di DPRD Provinsi Sumatera Barat yang membawa amanat dari sekitar 21.000 suara pemilih yang telah mempercayainya.
“Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk menghormati lembaga lain. Penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang adalah tugas kami untuk mengawasinya. Bagi saya, menghentikan setiap kejahatan yang terlihat adalah kewajiban; siapa yang diam padahal mampu menghentikan kejahatan, ia lebih jahat dari pelakunya,” ujarnya seraya menegaskan kembali prinsip dasar pelaksanaan tugas pengawasan yang diembannya.
Di akhir pernyataannya, ia menambahkan bahwa kehadirannya di sana murni semata-mata demi tegaknya keadilan, bukan untuk kepentingan politik pihak mana pun. Setiap informasi yang akan dipublikasikan diharapkan dapat disampaikan secara utuh dan tidak dipotong-potong, agar masyarakat luas dapat memperoleh gambaran yang benar-benar sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.*(Redaksi)
#Hukum_Acara_Pidana #Komisi_III_DPR #Keadilan_Hukum
