Hari Pers Nasional: Lebih dari Sekadar Seremoni dan Perayaan

Dewiwarman, SH. MH
Apakah HPN hanya milik PWI?
Oleh: Dewiwarman, SH. MH
(Jurnalis, legislator, pengamat hukum dan sosial)
Peringatan Hari Pers Nasional atau yang biasa disingkat HPN tahun 2026 yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026 di Provinsi Banten, telah usai dilaksanakan. Kegiatan tersebut berjalan dengan sangat meriah dan terasa begitu megah, sebagaimana yang terlihat dan terbaca melalui berbagai pemberitaan di media massa. Akan tetapi, di tengah kemeriahan tersebut, suasana itu seolah‑olah mampu membuat kita sejenak melupakan kesedihan mendalam yang masih dirasakan oleh keluarga Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta, yang telah tewas dibunuh. Hingga saat ini pun, kasus tersebut belum menemukan titik terang, karena belum diketahui secara pasti siapa pelaku di balik peristiwa tragis itu.
Selain itu, perayaan yang berlangsung meriah itu juga mungkin saja telah berhasil mengalihkan perhatian masyarakat dari berbagai permasalahan lain yang tak kalah penting. Salah satunya adalah kisah pilu yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, di mana seorang anak memutuskan mengakhiri hidupnya lantaran orang tuanya tidak mampu membeli alat tulis sekolah. Peristiwa ini pun memicu pertanyaan besar mengenai peran pemerintah dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak pendidikan warganya. Bahkan, kemeriahan HPN tersebut juga bisa dianggap telah mengalihkan pandangan publik dari hiruk‑pikuknya persoalan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, yang hingga saat ini masih belum menemui penyelesaian yang jelas.
Bagi penulis sendiri, Hari Pers Nasional bukanlah sekadar momen peringatan atau seremoni belaka, melainkan memiliki makna yang jauh lebih dalam dan luas. Lebih dari itu, HPN merupakan wahana yang tepat bagi seluruh insan pers untuk merenungkan diri, sekaligus mengajukan pertanyaan mendasar. “Untuk apa ada Dewan Pers, kalau perlindungan terhadap wartawan masih memprihatinkan dan kebebasan pers hanya ada di atas kertas?” tanyanya. Tak hanya itu, pertanyaan lain pun turut mengemuka, yaitu “Untuk apa ada HPN kalau kesejahteraan wartawan tidak kunjung membaik?”
Setelah berlangsungnya masa reformasi di Indonesia, tercatat telah bermunculan berbagai organisasi yang bergerak di bidang kewartawanan. Sebagaimana yang diketahui, tercatat ada sebanyak 27 organisasi wartawan yang turut hadir dan berpartisipasi dalam Sidang Pleno III serta Lokakarya V Dewan Pers yang diselenggarakan pada tahun 2006 silam.
(Bersambung)
#Hari_Pers_Nasional
#Perlindungan_Wartawan
#Kesejahteraan_Pers