Desakan Tutup Tambak Udang Ilegal Sepanjang Pantai Padang Pariaman
![]() |
| Gubernur Mahyeldi dan Dewiwarman (doc. Afril) |
lantera.co.id, Sumatera Barat – Dewiwarman, SH. MH, selaku anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman dari Fraksi PPP, mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk segera menertibkan, menindak tegas, dan menutup keberadaan tambak udang yang tidak memiliki izin resmi. Usaha budidaya tersebut tersebar di sepanjang garis pantai Padang Pariaman, mulai dari kawasan Pantai Ketaping di Kecamatan Batang Anai hingga ke Pantai Gasan Gadang yang berada di wilayah Kecamatan Batang Gasan.
Desakan ini disampaikan secara langsung oleh Dewiwarman kepada Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, ketika acara pembukaan dan penyampaian sambutan dalam kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman untuk masa bakti 2024 hingga 2029. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 26 Agustus, bertempat di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang.
Sebagai anggota DPRD yang telah menjabat selama tiga periode, Dewiwarman mengemukakan permasalahan ini secara mendalam dalam sesi tanya jawab, tepatnya saat Gubernur sedang menyampaikan materi pembekalan kepada para anggota dewan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpunnya, saat ini tercatat ada sekitar 67 unit usaha tambak udang yang beroperasi di sepanjang wilayah pantai tersebut. Dari jumlah itu, sebagian besar ternyata tidak mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Sementara itu, sebagian lainnya baru memiliki izin prinsip tata ruang, namun belum bisa melanjutkan proses selanjutnya karena ketidakjelasan titik koordinat lokasi.
Selain itu, terdapat pula usaha yang sudah memiliki izin prinsip dan izin lingkungan, ada yang sedang dalam proses pengajuan rekomendasi, serta sebagian kecil yang sudah mengantongi izin lengkap. Kondisi ini terjadi karena berbagai kendala, mulai dari status tanah yang bermasalah, jarak lokasi tambak kurang dari 100 meter dari bibir pantai, hingga tidak terpenuhinya syarat administrasi serta rekomendasi teknis. Meskipun masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi, namun usaha-usaha tersebut tetap berjalan secara aktif hingga saat ini.
“Dari pengamatan saya di lapangan, selain tidak punya izin, tambak tersebut ada yang berjarak sangat dekat dari bibir pantai. Padahal menurut ketentuan yang berlaku, jarak tambak dengan bibir pantai minimal 100 meter”, kata Dewiwarman kepada Gubernur Mahyeldi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa keberadaan tambak udang tersebut justru memberikan dampak negatif yang jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya bagi masyarakat dan daerah. Sebaliknya, aktivitas itu memicu pencemaran air laut, kerusakan ekosistem pantai, serta merusak hutan bakau yang berfungsi sebagai pelindung alami. Akibatnya, para nelayan setempat kehilangan sumber penghidupan karena ikan dan biota laut lainnya berpindah ke tempat yang lebih aman dan bersih.
“Kalau sebelum tambak ada, nelayan bisa menangkap kepiting dekat pantai dan menangkap ikan di balik ombak, sekarang tidak bisa sampai sekali. Kepiting dan ikan pada menjauh dan pindah ke lokasi lain, sehingga untuk bisa memperoleh ikan nelayan harus melaut sampai jarak 10 dan 15 Km dari pantai. Hal ini jelas membahayakan bagi keselamatan nelayan bersangkutan, karena sebagian besar nelayan tersebut masih berstatus nelayan tradisional”, tambahnya.
Meskipun beberapa tambak sudah dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, namun sebagian besar fasilitas tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak dikelola dengan baik. Oleh sebab itu, limbah yang dibuang ke perairan tetap mengandung zat berbahaya yang mencemari lingkungan laut. Dewiwarman juga mengaku sering didatangi warga dari daerah Paingan, Kantarok, hingga Gasan Gadang yang mengeluhkan penurunan pendapatan secara drastis sejak tambak udang beroperasi di wilayah mereka.
“Oleh karena itu sebagai penyambung lidah rakyat, saya mohon pak Gubernur untuk bertindak tegas terhadap usaha tambak ilegal yang ada di sepanjang pantai Padang Pariaman”, tutur Dewiwarman kembali menegaskan.
Menyikapi desakan tersebut, Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, membenarkan bahwa keberadaan tambak udang memang semakin banyak ditemukan di sepanjang pantai Padang Pariaman. Awalnya, kegiatan ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat dan daerah yang sempat terpuruk pasca pandemi Covid-19. Namun dalam kenyataannya, sebagian usaha sudah memiliki izin resmi, sebagian lagi masih dalam proses penyelesaian, dan tidak sedikit yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Gubernur menyatakan persetujuannya agar dilakukan penindakan tegas, termasuk menutup usaha yang tidak memiliki izin maupun yang sudah berizin namun tidak mampu mengelola limbahnya dengan baik. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa peranannya lebih banyak memberikan arahan, sedangkan pelaksanaan eksekusi berada di tangan Bupati Padang Pariaman, mengingat kewenangan penerbitan izin berada di tingkat kabupaten.
“Keluhan tentang dampak negatif tambak terhadap nelayan itu sudah sampai kepada saya. Makanya, saya membuat surat edaran kepada Bupati dan Walikota se Sumbar yang daerahnya memiliki pantai. Saya lupa nomor suratnya, tapi isinya untuk menertibkan tambak udang di daerah masing-masing”, ungkap Buya Mahyeldi.
Berdasarkan data yang dihimpun Dewiwarman, Gubernur telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1011/INST-2021 tertanggal 15 Juli 2021. Surat itu ditujukan kepada kepala daerah di wilayah pesisir Sumatera Barat, termasuk Bupati Padang Pariaman. Di dalamnya diatur agar segera menghentikan pembukaan lahan tambak baru yang tidak berizin dan belum tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Selain itu, kepala daerah diminta mendata dan mengevaluasi usaha yang sudah ada, memproses izin bagi yang memenuhi syarat, serta segera merevisi aturan tata ruang jika diperlukan. Instruksi tersebut juga mewajibkan setiap usaha budidaya melengkapi fasilitas pengolahan limbah dan jalur hijau, serta menyelesaikan kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.*(Afril)
#Tambak_Udang_Ilegal #Lingkungan_Pantai
#Padang_Pariaman
