BREAKING

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, Perwira Polda Sumbar Batal Dilantik Jabatan Baru

Waka Polda Sumbar, Brigjen Solihin didampingi Kabid Propam Polda Sunbar dan Kabid Humas saat memberikan keterangan soal dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang melibatkan AKBP F di Polda Sumbar (doc. Red)

Lantera, Padang – Seorang perwira di lingkungan Polda Sumatera Barat batal dilantik ke jabatan barunya yang sudah ditetapkan, karena masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Polisi Wanita (Polwan) yang menjadi bawahannya. Padahal nama perwira tersebut sempat masuk dalam daftar 26 perwira menengah hingga perwira tinggi yang mendapatkan penugasan baru berdasarkan surat telegram Mabes Polri, dan pelantikan semula dijadwalkan berlangsung Selasa (28/7/2026) pagi.

 

Namun, serah terima jabatan untuk perwira tersebut akhirnya tidak dilaksanakan, lantaran dugaan pelanggaran yang menjeratnya masih terus ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar berkoordinasi dengan Mabes Polri.

 

Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Solihin menegaskan bahwa pimpinan tertinggi Polri telah menetapkan aturan tegas: setiap anggota yang sedang menghadapi proses pemeriksaan dilarang dilantik ke jabatan baru.

 

“Pagi tadi seharusnya yang bersangkutan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun terkait adanya perkara ini, jabatan tersebut tidak diserahterimakan. Pimpinan Polri sudah tegas, siapa pun yang bermasalah dan sedang berproses tidak akan dilantik,” ujar Solihin kepada awak media, Selasa.

 

Rotasi jabatan tersebut sendiri merupakan bagian dari penataan personel yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melibatkan puluhan perwira di wilayah Polda Sumbar. Meski namanya tercantum dalam surat telegram, Polda Sumbar memastikan tidak ada pengecualian bagi yang bersangkutan.

 

“Mulai dari Pak Kapolda hingga Pak Kapolri sudah tegas. Tidak ada yang ditoleransi. Siapa pun yang bersalah akan ditindak karena semua sama di mata hukum,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Solihin menjelaskan bahwa keputusan ini bukan diambil belakangan setelah kasus menjadi sorotan publik, melainkan sudah dipertimbangkan sejak surat telegram diterbitkan, mengingat proses pemeriksaan memang sudah berjalan sebelumnya.

 

“Dari awal TR keluar, sudah dipertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak dilantik karena ada masalah. Jadi bukan baru diproses sekarang,” tegasnya.

 

Meskipun pelantikan dibatalkan, Polda Sumbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara ini.

 

“Kita tetap berprinsip praduga tidak bersalah. Karena itu proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Semua harus sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,” katanya.

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis hasil sementara pemeriksaan maupun rincian pelanggaran etik yang diduga dilakukan. Nasib jabatan perwira tersebut pun dinyatakan masih menunggu hasil akhir pemeriksaan serta sidang etik yang akan dijalani.*(Redaksi)


#Polda_Sumbar #Pelecehan_Seksual #Rotasi_Jabatan

Posting Komentar