Kesbangpol Padang Pariaman Capai 90,72% Serapan Anggaran, DPRD Catat Kendala Sarana dan Dana
![]() |
| Rapat Gabungan Seluruh Komisi DPRD Kabupaten Padang Pariaman dengan Pihak Eksekutif (doc. Red) |
Lantera, Padang Pariaman – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Padang Pariaman mencatatkan realisasi anggaran tahun 2025 sebesar 90,72 persen. Dari total pagu dana senilai Rp3.367.255.942,- (tiga miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah), terserap sebesar Rp3.054.805.910,- (tiga miliar lima puluh empat juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
Hal ini disampaikan juru bicara Komisi I DPRD Kabupaten Padang Pariaman saat memaparkan hasil pembahasan dalam Rapat Gabungan Seluruh Komisi dengan Pihak Eksekutif, Rabu (8/4/2026). Sesuai peraturan yang berlaku, Kesbangpol merupakan perangkat daerah yang bertugas menyusun dan menjalankan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022. Sepanjang tahun 2025, instansi ini menjalankan 6 program, 12 kegiatan, serta 25 sub kegiatan.
Meskipun secara keseluruhan capaian tergolong baik, pembahasan menemukan beberapa hal yang masih perlu perbaikan. Sebagian jenis belanja baru mencapai penyerapan sekitar 80,45 persen. Selain itu, ketersediaan sarana dan prasarana penunjang operasional kantor belum memadai, serta alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan secara berkelanjutan masih terbilang terbatas.
“Kami memberikan apresiasi atas capaian realisasi anggaran yang telah diraih Kesbangpol tahun ini. Namun kami juga mencatat adanya sejumlah komponen belanja yang belum berjalan maksimal, kebutuhan fasilitas kantor yang belum terpenuhi, serta keterbatasan dana untuk menjaga keberlangsungan program secara terus-menerus,” ungkap juru bicara Komisi I.
Terkait hal tersebut, Komisi I menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Pihak Kesbangpol diminta lebih gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh elemen masyarakat terkait wawasan berbangsa dan bernegara. Selain itu, perlu ada peningkatan pemahaman kepada masyarakat dan partai politik mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu serta keberadaan partai politik. Komisi juga mendorong agar koordinasi dan fasilitasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus diperkuat.
“Seluruh hasil kajian dan masukan ini nantinya akan kami serahkan kepada Rapat Gabungan Komisi bersama pihak eksekutif untuk dibahas lebih lanjut guna mendapatkan solusi yang tepat,” pungkas juru bicara tersebut.*(Redaksi)
#Kesbangpol_Padang_Pariaman #Realisasi_Anggaran #DPRD_Padang_Pariaman #Kesatuan_Bangsa #Padang_Pariaman
.jpg)