BREAKING

DePA‑RI Tegaskan Prinsip Negara Hukum: Keadilan Tak Boleh Dikalahkan Algoritma Media Sosial

Peringatan HUT ke‑2 organisasi serta pelantikan dan pengangkatan anggota baru DePA-RI di Summer Day Hotel, Banjarbaru, pada Jumat (14/8)

Lantera, Jakarta — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA‑RI) menggelar dua peristiwa penting sekaligus — peringatan HUT ke‑2 organisasi serta pelantikan dan pengangkatan anggota baru — di Summer Day Hotel, Banjarbaru, pada Jumat (14/8/2026). Dalam pidato utamanya, Ketua Umum DePA‑RI, TM Luthfi Yazid, mengangkat isu mendasar tentang penegakan hukum di tengah gempuran arus informasi digital yang semakin masif.

 

Luthfi Yazid menyoroti fenomena yang kian mengkhawatirkan: di era media sosial, sebuah kabar atau dugaan pelanggaran dapat menyebar dan membentuk opini publik secara instan, sering kali sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Narasi yang emosional, judul yang provokatif, serta potongan kejadian yang belum utuh kerap kali lebih cepat diterima dibandingkan fakta yang lengkap dan berimbang.

 

“Kita harus menyadari bahwa apa yang viral belum tentu benar, dan apa yang populer belum tentu adil. Media sosial adalah ruang kebebasan berpendapat, bukan ruang pengadilan yang menggantikan proses hukum yang sah,” ujar Luthfi Yazid di hadapan para anggota baru dan jajaran pimpinan DePA‑RI lainnya.

 

Beliau menegaskan perbedaan yang sangat mendasar antara mekanisme penyebaran informasi di media sosial dan proses peradilan. Algoritma dirancang untuk memperoleh perhatian dan keterlibatan sebanyak mungkin, sedangkan pengadilan dibangun untuk mencari kebenaran berdasarkan bukti dan aturan hukum. Menggantikan fungsi pengadilan dengan tren di dunia maya sama saja dengan membiarkan keadilan digantikan oleh popularitas sesaat.

 

“Jangan sampai kita membiarkan algoritma menjadi hakim baru di negeri ini. Karena jika itu terjadi, maka yang berlaku bukan lagi Rule of Law, melainkan Rule of Algoritma,” tegasnya.

 

Meski demikian, Luthfi Yazid tidak menolak kebebasan berpendapat. Justru, kebebasan itu adalah hak yang dilindungi konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak setiap orang untuk membela diri, serta martabat manusia. Masyarakat perlu diajarkan untuk membedakan antara mengawasi jalannya hukum dengan menghakimi seseorang sebelum putusan yang sah dijatuhkan.

 

Luthfi Yazid juga mengingatkan para advokat untuk memegang teguh prinsip profesi, sebagaimana dicontoh oleh tokoh hukum senior Adnan Buyung Nasution — bahwa setiap orang, siapa pun ia, berhak mendapatkan pembelaan yang adil, terlepas dari apakah orang tersebut disukai atau tidak disukai oleh publik.

 

“Tanda kebesaran seorang advokat bukan ketika ia membela orang yang dipuji banyak orang, melainkan ketika ia tetap berdiri untuk hukum meskipun yang dibelanya sedang tidak populer,” ungkapnya.

 

Di akhir pernyataannya, DePA‑RI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa — pemerintah, pembuat undang‑undang, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas — untuk bersama‑sama membangun kesadaran hukum di ruang digital. Keadilan harus tetap dijunjung tinggi, tidak boleh dikalahkan oleh kecepatan penyebaran informasi, dan tidak boleh bergantung pada siapa yang paling lantang bersuara di media sosial.

 

“Jangan biarkan ada prinsip ‘tidak viral, tidak ada keadilan’ di negeri ini. Keadilan harus tegak karena hukum dan bukti, bukan karena tren di media sosial,” tutup Luthfi Yazid.*(Megy)

 

 

 

#DePA_RI #Praduga_Tak_Bersalah #Negara_Hukum #Advokat_Indonesia #HUT_RI_ke_81 #Pentingnya_Proses_Hukum

Posting Komentar