BREAKING

DPRD Padang Pariaman Sepakati KUA-PPAS 2027, Anggaran Pendapatan Ditetapkan Rp1,302 Triliun

Fraksi DPRD menyetujui dan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027, pada senin (10/8).

Lantera, Pariaman — Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027 akhirnya disepakati bersama, setelah seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan pendapat akhirnya sekaligus menyatakan persetujuan terhadap dokumen tersebut.

Kesepakatan itu resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, pada Senin, (10/8/2026). Rapat tersebut diselenggarakan khusus untuk penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi terhadap rancangan KUA dan PPAS yang diajukan pemerintah daerah.

Sebanyak delapan fraksi, mulai dari Fraksi PAN hingga Fraksi PPP, telah menyampaikan pandangan dan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing. Secara prinsip, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui rancangan tersebut, sehingga kemudian ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS melalui kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Wira Satria, S.Sos., yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Firman, S.Si., M.H. Turut hadir pula anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran, para kepala badan, kepala dinas, kepala kantor, kepala bagian, hingga para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, karena telah membahas rancangan tersebut secara mendalam hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang telah membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah kami sampaikan, hingga terwujud kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS,” ujar Rahmat Hidayat.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS bukan sekadar serangkaian angka, melainkan merupakan landasan strategis yang menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut tidak hanya memuat arah kebijakan fiskal daerah, melainkan juga menjadi cerminan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Seluruh proses pembahasan, tambah Rahmat, telah dilaksanakan secara cermat, objektif, dan konstruktif, sembari mengedepankan semangat kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD. Berbagai masukan, saran, pandangan strategis, maupun catatan yang disampaikan oleh anggota dewan selama pembahasan pun telah menjadi bagian penting guna menyempurnakan substansi dokumen tersebut.

“Selama pembahasan yang berlangsung beberapa hari, banyak saran dan masukan maupun imbauan yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat. Tentu semua saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan serta koreksi bagi kita semua, untuk kemudian mengambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya dalam rangka mewujudkan Padang Pariaman yang maju dan sejahtera,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membahas anggaran merupakan wujud nyata pelaksanaan pemerintahan daerah yang senantiasa mengedepankan prinsip demokrasi, akuntabilitas, transparansi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan, struktur anggaran KUA dan PPAS Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027 adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Rp1.302.645.073.311,00
  • Belanja Daerah: Rp1.364.362.509.482,60
  • Defisit: Rp61.717.436.171,60
  • Pembiayaan Netto: Rp61.717.436.171,60
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp0

Dengan demikian, defisit yang timbul akibat selisih antara pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp61,717 miliar telah ditutup sepenuhnya melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga posisi pembiayaan anggaran pada tahun berkenaan berada pada angka nol rupiah.

Di akhir pernyataannya, Wakil Bupati kembali menegaskan bahwa kesepakatan atas KUA dan PPAS ini bukanlah akhir dari proses penganggaran, melainkan pijakan penting untuk melangkah ke tahap berikutnya.

“Kesepakatan bersama mengenai KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” jelasnya.

Dengan telah disepakatinya dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama DPRD kembali menunjukkan komitmen bersama untuk terus membangun tata kelola penganggaran yang semakin terarah, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kesepakatan ini pun diharapkan menjadi landasan yang kokoh guna memastikan setiap kebijakan anggaran pada tahun 2027 nantinya benar-benar diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya Kabupaten Padang Pariaman yang semakin maju dan sejahtera.*(Redaksi)


#KUA_PPAS_2027 #Padang_Pariaman #DPRD_Padang_Pariaman #Anggaran_Daerah #APBD_2027 #Pembangunan_Daerah #Kesejahteraan_Masyarakat #Keuangan_Daerah

Posting Komentar