Berkas Perkara Sengketa Rumah Sanur Kauh Masuk Kejati Bali, Fanmelia Ucapkan Terima Kasih ke Polda Bali
![]() |
| Rumah Fanmelia yang sedang dalam proses hukum |
Lantera, Bali — Langkah hukum atas sengketa hunian di Jalan Danau Tondano IV Nomor 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, kini memasuki babak baru. Laporan Polisi dengan nomor Lp.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023 telah resmi terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, dengan tembusan disampaikan ke Pengadilan Negeri Denpasar serta kepada terlapor Ni Ketut Mira Andayani, SH.
Sebagai pemilik sah properti tersebut, Fanmelia menyambut baik perkembangan ini sekaligus menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim penyidik Polda Bali atas kerja keras dan ketelitian dalam menangani perkara ini. Pernyataan itu disampaikan saat ia dimintai keterangan awak media pada Senin (7/9/2026).
"Kami sangat berterima kasih atas langkah yang telah ditempuh pihak penyidik. Semoga proses ini berjalan lancar sehingga rumah yang saya peroleh dari hasil kerja keras selama ini bisa segera dikosongkan dan kembali ke tangan saya," ujar Fanmelia dengan penuh harap.
Ia juga menegaskan bahwa penguasaan tempat tinggal milik orang lain tanpa izin sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum di Indonesia. Tindakan tersebut, kata dia, jelas melanggar ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketertiban umum dan perlindungan atas kediaman pribadi.
Hal itu dipertegas lagi dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain, atau tetap berada di sana tanpa izin meski sudah diminta pergi, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.
"Prinsip hukum itu jelas: setiap warga negara berhak merasa aman dan nyaman di kediamannya sendiri. Tidak boleh ada pihak yang merasa berhak menguasai milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah," tegasnya.
Selain aspek hukum, Fanmelia juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai kesopanan dan tata krama yang menjadi ciri khas budaya bangsa. Menempati rumah orang lain tanpa hak, menurutnya, bukan hanya masalah hukum, melainkan juga soal hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia.
"Kami berharap berkas perkara ini segera diselesaikan secara menyeluruh oleh pihak penyidik, sehingga keadilan bisa segera terwujud. Semoga kita semua tetap menjunjung tinggi etika, norma, dan rasa saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat," pungkasnya.*(TG/MG)
#Sengketa_Properti_Bali #SPDP_Kejati_Bali #Sanur_Kauh #Polda_Bali
