BREAKING

LKPJ 2025: Pendapatan Daerah Padang Pariaman Tembus Rp1,39 Triliun, PAD Naik 20,28 Persen

LKPJ Bupati Padang Pariaman Tahun 2025
Pemda dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman (doc. Lantera)
lantera.co.id, Padang Pariaman — Bupati Padang Pariaman yang diwakili Sekda Rudy Repenaldi, S.STP, MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025 dalam sidang resmi di Aula Kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (12/3/2026). Penyusunan dan pelaksanaan anggaran mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengutamakan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kemampuan keuangan daerah.

 

Dalam paparannya, Sekda menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 awalnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024, kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025. Setelah perubahan, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.382.388.487.709,06, sedangkan alokasi belanja mencapai Rp1.420.388.030.413,60. Selisih tersebut menimbulkan defisit sebesar Rp37.999.542.704,54 yang ditutup melalui mekanisme pembiayaan daerah.

 

Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai Rp1.393.989.924.755,42. Angka ini mengalami penurunan sekitar 2,34 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp1.427.456.037.285,43. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh perubahan besaran dana transfer dari pemerintah pusat.

 

Sekda Rudy Repenaldy, S.STP, MM menguraikan rincian pendapatan sebagai berikut:

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp176,74 miliar dan terealisasi Rp174,09 miliar atau 98,49 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, PAD mengalami kenaikan signifikan sebesar 20,28 persen atau setara Rp29,35 miliar. Ini menjadi catatan positif karena menunjukkan kemandirian keuangan daerah terus meningkat.

 

Sementara itu, Pendapatan Transfer terealisasi Rp1,215 triliun atau 101,18 persen dari target. Meskipun melampaui rencana, nilainya turun 5,21 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya. Untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, nilainya berasal dari dana darurat penanganan pascabencana banjir dan longsor, yang tidak ada pada pos anggaran tahun 2024.”

 

Sekda menegaskan, meskipun menghadapi tantangan seperti penurunan alokasi dana dari pusat dan dampak bencana alam, pengelolaan keuangan daerah tetap dijalankan secara tertib, transparan, dan efisien, dengan tetap mengutamakan program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.*(Afril)

#Padang_Pariaman #LKPJ_2025 #Keuangan_Daerah #PAD_Naik #Padang_Pariaman #APBD #DPRD_Kabupaten_Padang_Pariaman

Posting Komentar