BREAKING

Pilwana Serentak 2026 Siap Digelar di 73 Nagari

Bupati Padang Pariaman dan Unsur Forkopimda (doc. Afril)

Lantera.co.id, Padang Pariaman — Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari atau yang biasa disingkat Pilwana Serentak Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memastikan bahwa seluruh rangkaian persiapan telah dinyatakan rampung dan siap dilaksanakan. Sebanyak 73 nagari yang tersebar di 16 kecamatan di wilayah ini akan menggelar pemungutan suara secara serentak pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2026 mendatang, serta mendapatkan dukungan penuh dalam hal pengamanan dari aparat kepolisian dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

 

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi terakhir yang digelar guna memantau kesiapan seluruh tahapan, yang berlangsung di lingkungan Kantor Bupati Padang Pariaman pada hari Jumat, 26 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda menegaskan bahwa segala aspek teknis, pendistribusian logistik, hingga kesiapan pengamanan telah disusun dan dijalankan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

 

Bupati Padang Pariaman, Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pilwana bukan sekadar ajang untuk memilih pemimpin nagari semata, melainkan juga menjadi momentum penting dalam memperkuat persatuan serta kebersamaan seluruh elemen masyarakat.

 

“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat tetap menjaga persaudaraan, menghormati proses demokrasi, dan menerima hasil pemilihan dengan baik. Siapa pun yang terpilih nantinya adalah pemimpin seluruh masyarakat nagari,” ujar Bupati.

 

Lebih lanjut, ia mengimbau agar seluruh warga tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai alasan untuk memicu perpecahan. Sebaliknya, semangat kebersamaan atau yang dikenal dengan istilah badunsanak harus tetap dipelihara dengan baik demi menjaga kelancaran dan keberlanjutan pembangunan di masing‑masing nagari.

 

Adapun secara rinci, pelaksanaan Pilwana tahun ini mencakup 73 nagari yang tersebar di 16 dari total 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Pariaman. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 nagari berada dalam lingkup wilayah hukum Polres Padang Pariaman, sedangkan 16 nagari lainnya masuk ke dalam wilayah hukum Polres Pariaman. Sementara itu, terdapat satu nagari, yaitu Nagari Kasang, yang belum dapat melaksanakan pemilihan pada jadwal serentak tersebut karena masih memerlukan kesiapan tambahan. Oleh sebab itu, pelaksanaannya akan dijadwalkan kembali di kemudian hari setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.

 

Menyikapi aspek keamanan, Pelaksana Tugas Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, menyampaikan bahwa sebanyak 249 orang personel kepolisian telah dikerahkan dan disiagakan untuk mengamankan seluruh tahapan kegiatan Pilwana. Personel tersebut nantinya akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara serta titik‑titik lokasi yang dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyiapkan pusat komando guna mempercepat proses koordinasi apabila ditemukan kendala atau situasi tertentu di lapangan. Berdasarkan hasil pemetaan risiko, terdapat tujuh nagari yang masuk dalam kategori berpotensi lebih tinggi, sehingga mendapatkan perhatian dan pengamanan tambahan secara khusus.

 

“Seluruh langkah pengamanan dilakukan agar Pilwana berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKBP Riyana Purwasari.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Padang Pariaman, Nurhayati, menambahkan bahwa seluruh kebutuhan logistik pelaksanaan Pilwana, mulai dari kotak suara, surat suara, bilik suara, hingga berkas dokumen pendukung lainnya, telah selesai didistribusikan ke setiap nagari. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih agar memastikan terlebih dahulu nama mereka tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, mengingat warga yang hanya membawa Kartu Tanda Penduduk namun tidak terdaftar secara resmi tidak diperbolehkan mengikuti proses pemungutan suara.

 

Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang telah disosialisasikan, penggunaan telepon genggam di dalam bilik suara dilarang keras guna menjaga kerahasiaan pilihan setiap pemilih. Pihak DPMD juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Pilwana berpedoman pada peraturan yang berlaku, sehingga dapat menjamin proses berjalan secara mandiri, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan terkait hasil pemilihan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dengan jelas. Permohonan sengketa hanya dapat diproses jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak dua persen dari jumlah suara sah, dan penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Musyawarah Nagari sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai harapan bersama, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menginginkan agar pelaksanaan Pilwana Serentak 2026 ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, serta mampu melahirkan pemimpin nagari yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.*(Afril)

#Pilwana_Serentak_2026

#Demokrasi_Nagari

#Padang_Pariaman

Posting Komentar