LKPJ Merupakan Gambaran Kinerja Pemerintah Daerah

Ruang Sidang DPRD Kabupaten Padang Pariaman (doc.Dwc)
PADANG PARIAMAN, lantera.co.id - Bupati Padang Pariaman mengatakan, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang Pariaman merupakan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman uang kredibelitasnya terjaga dengan baik dan tercermin dari hasil audit Badan Peneriksa Keuangan (BPK) RI.
"Jadi laporan itu akan nenberikan gambaran mengenai pelaksanaan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman", kata Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat ketika membacakan Nota Pertanggingjawaban Pelaksanaan APBD Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025.
Nota trrsebut dibacakan Rahmat Hidayat dalam rapat paripurna DPRD Padang Pariaman Senin (8/6) di ruang sidang DPRD. Rapat dipimpin Firman, S.Si, Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman didampingi Wira Satria, S.Sos, yang juga Wakil Ketua DPRD.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Sekda Padang Pariaman Hendra Aswara, S.STP. MM, CGCAE, CFRA, Sekretaris DPRD Drs. Armen Rangkuti, M.Si, perwakilan Kodim 0308 Pariaman, perwakilan Polres Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian dan camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Rahmat, penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud berpedoman kepada peraturan perundang - undangan yang berlaku. Diantaranya UUD 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Nomor 23 Tahin 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang sudah mengalami perubahan. Terakhir di ubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seterusnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keiangan Daerah, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemerintahan Daerah, Petaturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Bernasis Aktial pada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 48 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Perbup Padang Pariaman Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Daerah dan Perbup Padang Pariaman Nomor 50 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. @Dwc
#LKPJ_Padang_Pariaman #Kinerja_Pemerintah_Daerah #Pengelolaan_Keuangan_Daerah