BREAKING

Komisi II DPRD Padang Pariaman Gelar Rapat Kerja Bahas LKPJ Bupati Tahun 2025

Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman beserta Bupati dalam Rapat Gabungan Seluruh Komisi dengan Eksekutif (doc. Red)

Lantera, Padang Pariaman – Komisi II DPRD Kabupaten Padang Pariaman telah menyelesaikan rangkaian rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, yang berfokus pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kinerja Bupati Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025. Laporan hasil pembahasan ini kemudian disampaikan juru bicara Komisi II dalam rapat gabungan seluruh komisi bersama unsur eksekutif di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu (8/4/2026).

 

Sebelumnya, kegiatan pembahasan berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada Senin hingga Selasa, 06 sampai 07 April 2026, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan sifat rapat tertutup yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Padang Pariaman.

 

Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar rekomendasi Pimpinan DPRD, yang mana pembahasan LKPJ Bupati diserahkan kepada masing-masing komisi sesuai fungsi serta bidang tugas yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Komisi II sendiri diketuai oleh Topik Hidayat, S.IP, didampingi Wakil Ketua ST. Deddy Firmansyah, ST, serta Sekretaris Syafrinaldi, SH, MH. Sementara anggota lainnya meliputi Alam Syahri, SE, H. Asmar (Lambau), Zulkifli K, Nazir Tanjung, Dani Putra Marlindo, Suhardiman, Mayuni, Syahrul Usman, dan Jendri, A.Md. Dalam pelaksanaannya, komisi ini juga didampingi oleh Yuhendri Eka Suprianto, S.Si, MM, Romy Guswandi, S.ST, M.MPar, Hendri Juanda, dan Andy Safutra, A.Md.Kom.

 

Selaras dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, Komisi II melaksanakan dua tahapan utama dalam pembahasan LKPJ tersebut. Pertama, rapat internal yang digelar pada 06 April 2026 untuk menampung berbagai masukan sekaligus mengidentifikasi isu-isu yang berkaitan dengan laporan kinerja. Hasil dari pembahasan internal ini menyimpulkan sejumlah hal yang perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait mekanisme penyusunan rekomendasi DPRD kepada Kepala Daerah yang berhubungan langsung dengan capaian kinerja maupun penyerapan anggaran daerah.

 

Kedua, dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat atau pembahasan bersama OPD mitra kerja Komisi II pada rentang waktu yang sama. Tercatat ada tujuh perangkat daerah yang menjadi mitra pembahasan, yaitu Dinas PUPR, Dinas LHPKPP, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DISDAGNERKOP dan UKM, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).

 

Seluruh proses pembahasan ini menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan dan penilaian kinerja dewan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun berjalan, guna memastikan setiap program berjalan sesuai rencana dan bermanfaat bagi masyarakat.*(Redaksi)



#DPRD #Padang_Pariaman

#Komisi_II_Dprd_Padang_Pariaman

#Pembahasan_Lkpj_Bupati_2025

#Pengawasan_Anggaran_Daerah

Posting Komentar