BREAKING

Mahfud MD Curigai Pengalihan Perkara Febrie Adriansyah Hasil Kompromi Politik

Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., Mantan Menko Polhukam (doc. Red)

Lantera, Nasional – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan langkah pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Tindak Pidana Khusus Polri ke Kejaksaan Agung. Ia mencurigai keputusan tersebut bukan semata-mata didasari upaya penegakan hukum yang objektif.

 

Sebaliknya, Mahfud menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kompromi di tengah apa yang disebutnya sebagai "perang proksi" yang terus membayangi perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

 

Menurut Mahfud, perkara ini sejak awal memang dipenuhi berbagai "ranjau politis". Oleh karena itu, munculnya mekanisme pengalihan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana nasional justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

 

"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi. Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan "pengambilalihan" perkara yang sedang ditangani instansi lain hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana tertuang dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

 

“Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” jelasnya.

 

Karena menyimpang dari ketentuan hukum yang ada, Mahfud menilai langkah pengalihan ini sangat berisiko bagi kelayakan perkara itu sendiri. Risiko yang paling mendesak adalah terbukanya celah hukum bagi tersangka untuk membatalkan proses hukum melalui jalur praperadilan.

 

Selain potensi gugatan praperadilan, Mahfud juga mengkhawatirkan proses penyidikan justru berjalan lambat, atau bahkan ada upaya membatasi ruang lingkup perkara agar tidak menyasar pihak-pihak lain yang terkait. Berkaca dari dinamika penanganan kasus ini yang sarat ketegangan, ia pun mengendus kuat adanya aroma kompromi politik di balik alasan sinergi antarlembaga yang disampaikan.*(Redaksi)

 

 

#Mahfud_MD

#Perkara_Febrie_Adriansyah

#Penegakan_Hukum_Indonesia

Posting Komentar