BREAKING

Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, MUI Siapkan RUU Anti Penyimpangan Moral

Prof. Asrorun Niam di Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta (doc. Sadam)

Lantera, Jakarta – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh menilai istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT hanyalah bentuk penghalusan makna yang bertujuan mengaburkan perilaku penyimpangan moral di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen bangsa untuk mempopulerkan istilah baru, yaitu LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, guna mengembalikan pemahaman bahwa perbuatan tersebut dilarang secara agama maupun hukum negara.

 

Pernyataan ini disampaikan Prof. Asrorun Niam di sela-sela pelaksanaan Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2026) malam.

 

Menurutnya, saat ini sedang terjadi penyimpangan norma yang perlahan dipermisifkan melalui penggunaan istilah yang halus. Maka dari itu, MUI berinisiatif mendobrak penggunaan istilah LGBT dan mengembalikannya pada sebutan LGSP, agar masyarakat menyadari sepenuhnya bahwa hal itu merupakan tindakan yang terlarang sekaligus kriminal.

 

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini memperingatkan, jika pengaburan makna ini terus dibiarkan, lambat laun penyimpangan moral akan dianggap sebagai kebiasaan wajar, bahkan akhirnya dimaklumi sebagai sesuatu yang benar.

 

Oleh sebab itu, fatwa yang dikeluarkan MUI tidak hanya berhenti pada penetapan hukum normatif semata, melainkan dilanjutkan dengan upaya rekayasa sosial serta pembangunan kesadaran publik.

 

Sebagai langkah nyata, Prof. Asrorun Niam mengungkapkan bahwa MUI kini tengah menyusun Naskah Akademik sekaligus Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang nantinya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat maupun Pemerintah.

 

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang Insya Allah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” tegasnya di hadapan ratusan ulama serta akademisi dari berbagai negara.

 

Langkah tegas ini, jelasnya, merupakan bagian dari fungsi perlindungan umat atau himayatul ummah, di mana fatwa berperan menjaga masyarakat dari kerusakan akhlak.

 

“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang kemudian berhasil menjadi Undang-Undang Pornografi, rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan kelak menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.

 

Sementara itu, gelaran IACFS ke-10 yang berlangsung selama 26 hingga 28 Juli 2026 mengusung tema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat”. Forum internasional ini dihadiri oleh 63 pemakalah terpilih yang datang dari Indonesia serta negara sahabat lainnya, mulai dari Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand.

 

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar, Ketua Bidang Ukhuwah MUI KH. Zaitun Rasmin, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa MUI KH. Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Miftahul Huda.*(Sadam)

 

 

 

#Majelis_Ulama_Indonesia #MUI #Istilah_LGSP #Anti_Penyimpangan_Moral #RUU_Anti_LGSP #Fatwa_MUI #Perlindungan_Moral_Bangsa

Posting Komentar