BREAKING

Perselisihan Batas Tanah Berujung Bacok, Pria 61 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Photo : Ilustrasi

Lantera, Agam – Perselisihan mengenai batas tanah sawah di Kabupaten Agam berakhir tragis. Seorang pria berinisial N (61 tahun) akhirnya diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penganiayaan berat dengan cara membacok warga lain berinisial M (41 tahun) hingga mengalami luka robek di bagian wajah. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (29/7/2026).

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sekitar pukul 13.00 WIB pelaku berangkat menuju lahan sawahnya yang berlokasi di Jorong V Simaruok, Nagari Geragahan, dengan membawa sebilah parang berukuran sekitar 70 sentimeter untuk membersihkan semak belukar. Namun sekitar pukul 16.50 WIB, korban datang menghampiri pelaku sehingga keduanya terlibat adu mulut yang memanas terkait masalah batas tanah. Situasi semakin memuncak saat korban meminta pelaku untuk meninggalkan lokasi tersebut.

 

Saking tersulut emosi, pelaku pun diduga langsung mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah wajah korban. Tebasan itu mengenai bagian pipi sehingga korban mengalami luka robek. Setelah kejadian itu, pelaku segera meninggalkan lokasi, sementara korban berusaha pulang dan memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di RSUD Lubuk Basung.

 

“Diduga karena tersulut emosi akibat perselisihan mengenai batas lahan, pelaku kemudian mengayunkan parang yang sedang dipegangnya ke arah wajah korban. Tebasan tersebut mengenai bagian pipi korban hingga mengalami luka robek,” ungkap Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi saat dikonfirmasi pada Minggu (2/8/2026).

 

Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kediamannya di Nagari Batu Ampa, polisi pun segera bergerak melakukan pengamanan.

 

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami bergerak ke lokasi. Saat tiba di rumah pelaku, yang bersangkutan berada di dalam rumah dan langsung kami amankan tanpa perlawanan. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Rinto.

 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 70 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

 

Saat ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

 

Di sisi lain, AKP Rinto Alwi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Ia pun mengimbau seluruh warga untuk senantiasa menyelesaikan perselisihan melalui jalur musyawarah maupun hukum, dan tidak menggunakan kekerasan yang justru merugikan semua pihak.*(Redaksi)

 

#Penganiayaan #Polres_Agam #Hukum_Sumbar #Kekerasan_Dilarang

Posting Komentar