BREAKING

Selenggarakan 32 Urusan Pemerintahan, Padang Pariaman Jalankan Tugas Sesuai Kewenangan Daerah

Sekda Rudi menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2025 ke DPRD Kabupaten Padang Pariaman
Sekda Rudy saat menyampaiak LKPJ Bupati Tahun 2025 (doc. Lantera)
lantera.co.id, Padang Pariaman — Dalam sidang resmi penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di hadapan DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (12/3/2026), Bupati, yang diwakili oleh Sekda Rudy Repenaldi, S.STP, MM menjelaskan secara rinci penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

 

Sekda Rudy menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pilihan yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah.

 

Selama tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menjalankan seluruh urusan pemerintahan secara lengkap, meliputi 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non-pelayanan dasar, dan 8 urusan pilihan. Secara keseluruhan terdapat 32 urusan yang dilaksanakan dan dijalankan oleh seluruh perangkat daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

 

“Dalam pelaksanaannya, satu Organisasi Perangkat Daerah dapat menangani lebih dari satu jenis urusan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Contohnya, Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah serta Dinas Penanaman Modal, Perindustrian, dan Pelayanan Perizinan Terpadu menangani lingkup kerja yang mencakup beberapa bidang sekaligus,” jelas Rudy.

 

Setiap urusan pemerintahan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam rangkaian program dan kegiatan yang melekat pada masing-masing perangkat daerah. Pendekatan ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan terstruktur, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat dan lembaga legislatif.*(Afril)

#LKPJ_2025 #Pemerintahan_Daerah #Padang_Pariaman #Urusan_Pemerintahan #Tugas_Kewenangan #DPRD_Kabupaten_Padang_Pariaman

Posting Komentar