Komisi I DPRD Padang Pariaman Urusi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Keamanan
![]() |
| Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Padang Pariaman Periode 2024-2029 (doc. Red) |
Lantera, Padang Pariaman – Melalui mekanisme Rapat Paripurna serta kesepakatan yang diambil dalam sidang Badan Musyawarah (Bamus), Komisi I DPRD Kabupaten Padang Pariaman periode 2024–2029 secara resmi telah terbentuk dan disahkan. Struktur kepengurusan ini dipimpin langsung oleh Yuliasman selaku Ketua, kemudian didampingi Hasanuddin, S.Pd., MM sebagai Wakil Ketua, serta Edirizal, A.Md menjabat Sekretaris.
Melengkapi jajaran pimpinan adalah anggota terpilih yakni Rahmad Mahmudal, Erman Sudin, S.Pd, Rudi Hartono Caniago, Indra Jaya, dan Zaldi. Sementara guna mendukung kelancaran tugas administrasi serta teknis, komisi ini juga didampingi oleh tim pendamping yang dikoordinatori Shabri BS, SH, beserta Mardius, S.Pd, Asidermi Akhirojuzima, S.Kom, Maya Devita, S.E, Handra Praditia Putra, S.Kom, Weni Febriantika, S.E, dan Roni Limasri Gunawan.
Secara garis besar, Komisi I DPRD Kabupaten Padang Pariaman membidangi urusan Pemerintahan, Hukum, serta Keamanan dan Ketertiban, di mana seluruh tugas dan wewenangnya merujuk pada aturan Tata Tertib DPRD yang berlaku. Adapun rincian tugas utamanya meliputi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati serta kebijakan pemerintah daerah; fungsi legislasi dalam pembahasan dan penyusunan rancangan peraturan daerah; fungsi anggaran saat membahas KUA-PPAS hingga Rencana Kerja dan Anggaran bersama mitra kerja; serta fungsi penyerapan aspirasi masyarakat terkait hukum, pertanahan, tata kelola nagari maupun pelayanan publik.
Sementara itu, ruang lingkup bidang kerja yang menjadi fokus meliputi pemerintahan umum, otonomi daerah dan tata pemerintahan nagari, hukum serta hak asasi manusia, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, ketentraman dan ketertiban umum, administrasi kependudukan, pertanahan dan aset daerah, pemberdayaan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, hingga komunikasi dan informatika.
Seiring dengan penetapan struktur tersebut, Komisi I juga telah merumuskan dan menetapkan pembagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja dalam menjalankan seluruh fungsinya. Adapun mitra kerja tersebut meliputi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Daerah, jajaran Kecamatan, serta Sekretariat DPRD. Selain itu, Komisi I juga akan menjalin koordinasi erat bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman khususnya terkait penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada daerah.
Dengan landasan struktur yang utuh, tugas yang jelas serta mitra kerja yang telah ditetapkan, Komisi I berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi yang konstruktif bersama pemerintah daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan senantiasa berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman.*(Redaksi)
#DPRD #Kabupaten_Padang_Pariaman
#Terbentuknya_Komisi_I_Dprd
#Susunan_Pengurus_Dewan
#Mitra_Kerja_Opd_Pariaman
.jpg)