BREAKING

Komisi III DPRD Padang Pariaman Urus Bidang Ekonomi Keuangan dan Pendapatan

Komisi III DPRD Kabupaten Padang Pariaman Periode 2024-2029 dipimpin oleh Mothia Aziz (doc. Red)

Lantera, Padang Pariaman – Pembentukan Komisi III DPRD Kabupaten Padang Pariaman dilandasi secara sah dan legal formal melalui seperangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang disahkan pada awal masa jabatan. Selain itu, penetapannya tertuang dalam Keputusan DPRD terkait susunan keanggotaan komisi yang dievaluasi secara berkala, dengan prinsip pembentukan yang proporsional menyesuaikan perimbangan jumlah anggota dari masing-masing fraksi.

 

Secara garis besar, Komisi III menjalankan tiga fungsi pokok DPRD yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan yang difokuskan khusus pada bidang Ekonomi, Keuangan, serta Pendapatan Daerah. Adapun ruang lingkup tugasnya meliputi pengawasan ketat terhadap pemungutan pajak dan retribusi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran hingga Rancangan Perda APBD bersama mitra kerja, pengawasan sekaligus dorongan terhadap kinerja BUMD, UMKM, serta sektor unggulan lain seperti pertanian, kelautan dan pariwisata, hingga menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait isu ekonomi, pasar, perizinan usaha, dan pengelolaan aset daerah.

 

Selain menetapkan lingkup tugas, Komisi III juga telah merumuskan pembagian Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi mitra kerja secara khusus. Pembagian ini dilakukan agar setiap pembahasan berjalan terarah, tepat sasaran dan sesuai kewenangan. Adapun mitra strategis Komisi III meliputi Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perumda Tirta Anai, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Terkait susunan kepengurusan, Komisi III diketuai langsung oleh Mothia Aziz, didampingi Hasan Basri, S.PdI, M.Pd selaku Wakil Ketua, serta Firman Arif, S.HI, MH menjabat Sekretaris. Anggota komisi ini terdiri dari Erman, Ir. H. Arwinsyah, MT, Syahrul, Dt. Lung, S.Sos, Risdianto, ST, MM, dan Siswanto. Sementara itu, kelancaran tugas administrasi dan teknis didukung oleh tim pendamping yang dikoordinatori Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si, beserta Erlinda Yanti, SE, Sadri Novel, S.Sos, dan Wira Afrioza, S.Pd.

 

Dengan landasan hukum yang kuat, struktur kepengurusan yang utuh serta mitra kerja yang jelas, Komisi III berkomitmen untuk menjalankan amanah secara profesional, transparan dan akuntabel demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat, pengelolaan keuangan yang tertib, serta kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman secara menyeluruh.*(Redaksi)

 

 

 

#DPRD #Padang_Pariaman

#Komisi_III_Dprd_Padang_Pariaman

#Bidang_Ekonomi_Dan_Keuangan

Posting Komentar