Komisi IV DPRD Padang Pariaman Membidangi Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Dasar
![]() |
| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman (doc. Red) |
Lantera, Padang Pariaman – Sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Komisi IV DPRD Kabupaten Padang Pariaman periode 2024–2029 secara resmi telah terbentuk dan ditetapkan. Komisi ini merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dibentuk pada awal masa jabatan melalui mekanisme Rapat Paripurna setelah pimpinan DPRD mengucapkan sumpah janji.
Pembentukan komisi ini mengikuti prinsip perwakilan berimbang, di mana setiap anggota dewan selain pimpinan wajib bergabung ke dalam salah satu komisi berdasarkan usulan fraksi masing-masing dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggotanya. Keanggotaan ini berlaku paling lama dua setengah tahun, dan dapat dilakukan penyegaran atau perpindahan antar komisi sesuai usulan fraksi selanjutnya. Sementara itu, penetapan pimpinan Komisi IV yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih dari dan oleh anggotanya sendiri dalam rapat yang dipimpin pimpinan DPRD, lalu disahkan kembali dalam sidang paripurna.
Secara garis besar, Komisi IV memiliki lingkup tugas utama pada urusan Kesejahteraan Rakyat serta Bidang Sosial, yang meliputi pengawasan, pembahasan anggaran, dan penyusunan peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Dalam menjalankan amanah tersebut, Komisi IV melaksanakan empat fungsi pokok secara terpadu. Pertama, fungsi legislasi dengan membahas rancangan peraturan daerah yang menyentuh aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. Kedua, fungsi anggaran saat membahas Kebijakan Umum Anggaran hingga plafon prioritas bersama mitra kerja guna memastikan alokasi dana benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Ketiga, fungsi pengawasan lewat kunjungan lapangan, inspeksi mendadak ke fasilitas umum, hingga menggelar rapat dengar pendapat jika ditemukan permasalahan mendesak atau adanya aduan warga. Keempat, fungsi penampungan aspirasi untuk menindaklanjuti harapan maupun keluhan masyarakat yang masuk dalam lingkup wewenangnya.
Adapun Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi mitra strategis pembahasan meliputi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, serta Rumah Sakit Umum Daerah. Komposisi mitra ini sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti penyesuaian struktur pemerintahan daerah yang berlaku.
Terkait susunan kepengurusan, Komisi IV diketuai langsung oleh Afredison, didampingi Joe Aplinanda selaku Wakil Ketua, serta Suka Damai Zebua sebagai Sekretaris. Jajaran anggota yang melengkapi kepengurusan adalah Ali Husein, Agusriadi, Ediwirman, Dewiwarman, Hengki Irawan, dan Ali Budiman.
Dengan struktur yang sah dan lingkup tugas yang jelas, Komisi IV berkomitmen menjalankan peran secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendorong peningkatan kualitas pelayanan dasar serta kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman secara menyeluruh.*(Redaksi)
#DPRD #Padang_Pariaman
#Komisi_IV_Dprd_Padang_Pariaman
#Bidang_Kesejahteraan_Rakyat
