Razia Hiburan Malam di Padang Pariaman, Sembilan Pemandu Lagu Diamankan
![]() |
| Sembilan pemandu lagu di lubuk alung, diamankan Satpol PP Jumat (31/7) dini hari (doc. Red) |
Lantera, Padang Pariaman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman berhasil mengamankan sembilan orang pemandu lagu dalam operasi penertiban tempat hiburan malam yang digelar di Kecamatan Lubuk Alung pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Razia tersebut dilakukan karena dua kafe karaoke yang disasar ternyata masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan bagian dari pengawasan rutin guna menegakkan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pengawasan Hiburan Malam.
“Penertiban ini merupakan upaya penegakan Perda sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Padang Pariaman. Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh tempat hiburan malam,” ujar Rifki saat memberikan keterangan kepada awak media.
Operasi penertiban sendiri berlangsung sejak Kamis (30/7/2026) malam hingga Jumat dini hari, dengan melibatkan sekitar 50 personel gabungan. Berdasarkan hasil pemantauan tim intelijen sebelumnya, petugas kemudian menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung.
Namun saat tiba di Kecamatan Batang Anai, petugas tidak menemukan pelanggaran karena seluruh kafe yang menjadi sasaran telah menutup usahanya. Sebaliknya di Kecamatan Lubuk Alung, petugas mendapati dua kafe karaoke masih beroperasi melampaui jam yang diizinkan. Dari tempat pertama diamankan enam pemandu lagu, sedangkan tiga lainnya berasal dari kafe kedua.
Kesembilan orang yang terjaring langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar di Lubuk Alung untuk menjalani pendataan identitas, pemeriksaan administrasi, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kesembilan orang ini telah kami amankan ke Mako untuk dilakukan pendataan identitas, pemeriksaan administrasi serta penyusunan berita acara pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya mereka juga akan menjalani pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rifki.
Lebih lanjut ia menyampaikan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi praktik prostitusi, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, termasuk menyerahkan yang bersangkutan ke panti sosial.
“Jika dalam proses pemeriksaan terdapat indikasi mengarah pada praktik prostitusi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi untuk pengiriman ke panti sosial,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Rifki kembali mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam agar senantiasa mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Satpol PP pun berkomitmen terus meningkatkan intensitas patroli guna menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penegakan Perda akan terus kami lakukan secara konsisten tanpa pandang bulu,” pungkasnya.*(Redaksi)
Editor : Afril
#Razia_Hiburan_Malam #Satpol_PP_Padang_Pariaman #Penegakan_Perda #Lubuk_Alung #Ketertiban_Umum #Padang_Pariaman
